YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN DIKDASMEN PGRI
KABUPATEN BANYUMAS
SMP PGRI 2 AJIBARANG
Alamat. Desa Jingkang –
Kecamatan Ajibarang * 53163 ' 0281 7622696
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PGRI 2
AJIBARANG
Nomor : 055 / SMP.P2 / IX / 2011
Tentang
PENETAPAN PANITIA REHABILITASI SEKOLAH
PROGRAM BLOCK GRANT REHABILITASI RUANG SEKOLAH
TAHUN 2011
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka penuntasan Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, Pemerintah telah mengembangkan Program
Subsidi Rehabilitasi bagi SMP Tahun 2011 melalui Direktorat Pembinaan SMP,
Ditjen. Pendidikan Dasar,
Kemdiknas;
b. Bahwa untuk menunjang kelancaran akuntabilitas
pelaksanaan program subsidi rehabilitasi di tingkat sekolah perlu dibentuk Panitia
Rehabilitasi Sekolah.
Mengingat : a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah;
c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1994, tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
d. Panduan Pelaksanaan dan Teknis Program Block
Grant Rehabilitasi Ruang untuk SMP,Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen. Pendidikan
Dasar, Kemdiknas Tahun 2011;
e. Hasil Rapat Pembentukan Panitia Rehabilitasi
Sekolah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan
Susunan Panitia Rehabilitasi Sekolah untuk SMP PGRI 2 Ajibarang tahun 2011
sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Panitia sebagaimana butir pertama diatas berfungsi sebagai
pelaksana teknis semua program perluasan akses dan peningkatan mutu SMP dari
Direktorat Pembinaan SMP ditingkat sekolah, dengan tugas pokok sebagaimana
dituangkan dalam Panduan pelaksanaan dan Teknis Program Block Grant
Rehabilitasi Ruang untuk SMP Tahun 2011.
Ketiga : Panitia Rehabilitasi Sekolah diangkat dengan masa tugas 6
bulan.
Keempat : Semua
biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada SMP
PGRI 2 Ajibarang Selakupenerima Block Grant dari Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen.
Pendidikan Dasar, Kemdiknas.
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Ajibarang
Pada Tanggal : 24 September 2011
Kepala SMP PGRI 2 Ajibarang
PRIYO SUDARMO,S.Pd
NIP. 19541012 198903 1 001
Lampiran Surat Keputusan
Kepala SMP PGRI 2 Ajibarang
Nomor : 055 / SMP.P2 / IX /
2011
Tanggal : 24
September 2011
Tentang : Susunan
Panitia Rehabilitasi Sekolah
Program Block Grant Rehabilitasi Ruang
Sekolah Tahun 2011
SUSUNAN PANITIA REHABILITASI SEKOLAH (PRS)
SMP PGRI 2 AJIBARANG
TAHUN 2011
No.
|
Nama
|
Jabatan
dalam Kepanitiaan
|
Jabatan
diluar Kepanitiaan
|
1.
|
Priyo Sudarmo, S.Pd.
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
2.
|
Bayuda Ardiyanto, S.Pd.
|
Ketua
|
Guru Tetap
|
3.
|
Agus Ginanjar
|
Sekretaris merangkap sebagai
anggota
|
Wakil wali murid
|
4.
|
Cipto Waluyo
|
Bendahara merangkap sebagai
anggota
|
Bendahara rutin/guru tetap
|
5.
|
Rusmiyati
|
Administrasi keuangan merangkap
sebagai anggota
|
Wakil wali murid
|
6.
|
Wisnu Rindat Triatmoko, S.IP.
|
Penanggungjawab teknis merangkap
sebagai anggota
|
Wakil wali murid atau tokoh
masyarakat setempat
|
Kepala SMP PGRI 2 Ajibarang
PRIYO SUDARMO,S.Pd
NIP.
19541012 198903 1 001
file doc nya ada nggk bang
BalasHapus