YAYASAN
PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN DIKDASMEN PGRI
KABUPATEN BANYUMAS
SMP PGRI 2 AJIBARANG
Alamat. Desa Jingkang – Kecamatan Ajibarang * 53163
KEPUTUSAN
KEPALA SMP PGRI 2 AJIBARANG
NOMOR : 003 / SK.SMP.P2 / VII /
2012
Tentang :
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
SEMESTER GASAL TAHUN AJARAN 2012 / 2013
PADA SMP PGRI 2 AJIBARANG
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlacar pelaksanaan pengembangan
diri siswa di SMP PGRI 2 Ajibarang perlu menetapkan kegiatan ekstra kurikuler
Mengingat : a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982
b.
Peraturan
pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
c.
Peraturan
pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
d.
Peraturan
pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
e.
Keputusan
MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989
f.
Surat
Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 38/SE/1989.
g.
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143/MPK/1990.
h.
Hasil
Rapat Dewan Guru, 14 Juli 2012
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
: Pembagian kegiatan Ekstra kurikuler guru dan karyawan dalam
kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan dan Penyuluhan seperti tersebut
pada lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan guru dan karyawan untuk melaksanakan tugas bimbingan
dan konseling seperti pada lampiran II Keputusan ini
Ketiga : Masing-masing guru dan
karyawan melapor pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala
Sekolah
Keempat : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Ajibarang
Pada
Tanggal : 14 Juli 2012
Kepala Sekolah
BAYUDA
ARDIYANTO, S. Pd
NIP. - - - -
Tembusan :
- Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Propinsi Jawa Tengah
- Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas
- Ketua YPLP PGRI Propinsi Jawa Tengah
- Arsip
Belum ada tanggapan untuk "SK Ekstra Kurikuler SMP"
Posting Komentar