YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN DIKDASMEN PGRI
KABUPATEN BANYUMAS
SMP PGRI 2 AJIBARANG
Alamat. Desa Jingkang –
Kecamatan Ajibarang * 53163
KEPUTUSAN
KEPALA SMP PGRI 2 AJIBARANG
NOMOR : 021 /SK.SMP.P2 / I / 2013
Tentang :
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DALAM PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
ATAU
BIMBINGAN PADA SEMESTER GENAP
TAHUN
PELAJARAN 2012 / 2013
Menimbang : Bahwa
dalam rangka memperlacar pelaksanaan proses belajar mengajar di SMP PGRI 2
Ajibarang perlu menetapkan pembagian tugas.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1982
2.
Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
3.
Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
4.
Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
5.
Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989
6.
Surat
Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 38/SE/1989.
7.
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143/MPK/1990.
8.
Hasil
Rapat Dewan Guru Hari Senin, 31 Desember 2012.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
: Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar atau
Bimbingan dan Penyuluhan seperti tersebut pada lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan dan konseling
seperti pada lampiran II Keputusan ini
Ketiga : Masing-masing guru melapor pelaksanaan tugasnya secara tertulis
dan berkala kepada Kepala Sekolah
Keempat : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Ajibarang
Pada
Tanggal : 02 Januari
2013
Kepala Sekolah
BAYUDA ARDIYANTO, S. Pd
NIP. -
- - -
Tembusan :
- Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Propinsi Jawa Tengah
- Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas
- Ketua YPLP PGRI Propinsi Jawa Tengah
- Arsip
Belum ada tanggapan untuk "Konsideran Pembagian Tugas Mengajar"
Posting Komentar