Petunjuk
Teknis
Pertanggungjawaban
Belanja Daerah
1.
Pengelolaan Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
2.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam
masa satu tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3.
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan
sebelum barang/jasa diterima.
4.
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung
dengan bukti yang lengkap dan sah
5.
Bukti pengeluaran harus mendapat pengesahan dari pejabat
yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material.
PERATURAN YANG TERKAIT
DENGAN PENGELOLAAN KEUANGAN
1. PP Nomor 105 Tahun 2000 (PP No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah).
2. Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Perpres 32/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
4. Perpres 70/2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan
Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
5. Perpres 8/2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan
Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
6. Perpres 79/2006 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan
Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
7. Perpres 25/2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan
Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
8. Perpres 95/2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan
Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
9. Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
10. Perpres 35/2011 tentang Perubahan Atas Perpres 54/2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
12. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
13. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
14. Peraturan Daerah Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
15. Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 066 Tahun 2003 tentang Prosedur Tetap
Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD
Kabupaten Banyumas.
16. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
17. Keppres 21/2004 tentang Perubahan Atas Keppres 80/2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
18. Peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
SPJ
BELANJA PEGAWAI
Belanja Pegawai terdiri dari :
- Gaji dan Tunjangan Pegawai.
- Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Honorarium.
- Uang Lembur.
SPJ Belanja Pegawai :
1.
SPJ Haji dan Tunjangan Pegawai (dilampiri : C-5 dan Tanda
Terima).
2.
SPJ Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia (dilaksanakan
Badan Diklat dilampiri : C-5, Surat Perintah, Tanda Terima Uang Pembayaran,
SPPD, Sertifikat/Tanda Lulus).
3.
SPJ Biaya Pengembangan SDM (dilaksanakan sendiri = SPJ
sesuai dengan DPA).
SPJ Honorarium :
1.
Honorarium Kepanitiaan
Kelengkapan SPJ :
·
C-5.
·
Daftar Tanda Terima Uang Honor.
·
SK tentang Pembentukan Panitia.
·
Bukti Setoran PPh Psl 21 PNS gol III dan IV (gol III 5%,
gol IV 15%).
·
Laporan Hasil Kepanitiaan (Proceding).
2.
Honor Sidang / Rapat Kepanitiaan
Kelengkapan SPJ :
·
C-5.
·
Daftar Tanda Terima Uang Honor.
·
Daftar Hadir Rapat/Sidang.
·
Bukti Setor PPh Psl 21 PNS gol III dan IV.
·
Notulen Rapat.
3.
Honor Narasumber / Moderator
Kelengkapan SPJ :
·
C-5
·
Tanda Terima Uang Honor,
·
Surat Permintaan Sebagai Narasumber/Moderator.
·
Bukti Setoran Pajak PPh Pasal 21.
4.
Uang Lembur.
Kelengkapan SPJ :
·
C-5.
·
Surat Perintah Kerja Lembur.
·
Daftar Hadir Lembur.
·
Tanda Terima Uang Lembur.
·
Risalah Lembur.
·
Bukti Setoran Pajak PPh 21 PNS gol III dan IV. Untuk
pegawai non PNS pajak sebesar 5 % dari Jumlah diterima.
Belum ada tanggapan untuk "Juknis LPJ Dana Pemerintah"
Posting Komentar