“PONTREN AL MUHAJIRIN”
Desa Jingkang RT 4 RW 2
Kec Ajibarang
Kab. Banyuas Jawa Tengah Telp. 081327730919 Kode Pos 53163
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAMIYAH AL MUHAJIRIN
Nomor : 004/LPI.Al-Muhajirin/PH/X/2019
TENTANG
TENAGA ADMINISTRATOR/OPERATOR PENGELOLA DATA PENDIDIKAN
PONDOK PESANTREN
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAMIYAH AL MUHAJIRIN
MENIMBANG : a. Bahwa
untuk meningkatkan efektivitas,
penguatan serta memudahkan dalam pemutakhiran data pendidikan pondok pesantren,
maka dipandang perlu mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data
Pendidikan Lembaga Pendidikan Islamiyah
Al Muhajirin Tahun Pelajaran 2019/2020.
b. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan Islamiyah Al Muhajirin Tahun Pelajaran 2019/2020;
c. Bahwa
yang namanya tecantum dalam Surat
Keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga
Administrator/operator Pengelola Data
Pendidikan Lembaga Pendidikan Islamiyah
Al Muhajirin Desa Jingkang Tahun Pelajaran 2019/2020.
MENGINGAT : 1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4. Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun
2002 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama
Provinsi dan Kantor Depatemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 127 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional
Pendataan Pendidikan Islam;
7. SE Dirjen Pendis No. SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013
tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu Melalui Education
Management Information System (EMIS).
MEMPERHATIKAN : Hasil
Rapat Dewan Guru beserta Kepala Lembaga
Pendidikan Islamiyah Al Muhajirin tentang Pembagian Tugas Tahun
Pelajaran 2019/2020
pada tanggal 31
Agustus 2019
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Mengangkat
Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Lembaga Pendidikan Islamiyah Al Muhajirin Tahun Pelajaran 2019/2020 yakni Saudara
:
Nama
:
Tempat
Tgl Lahir :
Pendidikan
terakhir :
Alamat :
Terhitung
tanggal 1 September 2019 ditetapkan sebagai Tenaga Administrator/ Operator Pengelola Data
Pendidikan Lembaga Pendidikan Islamiyah
Al Muhajirin Tahun Pelajaran 2019/2020
Kedua : Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Pondok Pesantren
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis
data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data;
2. Memberi layanan interkoneksi antara
sistem database EMIS dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan
mandiri oleh pihak pondok pesantren atau pihak Kementerian
Agama Kabupaten Banyumas;
3. Memberi informasi tentang data pendidikan
baik untuk kepentingan internal Kementerian Agama atau pihak-pihak yang
membutuhkan data pendidikan Pondok Pesantren.
Ketiga : Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat terbitnya keputusan ini
dibebankan kepada anggaran Lembaga
Pendidikan Islamiyah Al Muhajirin sebagaimana tertuang dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Lembaga
Pendidikan Islamiyah Al Muhajirin Tahun Pelajaran 2019/2020
Keempat : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : 1 September
2019
Kepala LPI Al Muhajirin
ZAINUR
ROHMAN
Your Affiliate Money Making Machine is waiting -
BalasHapusAnd earning money online using it is as easy as 1--2--3!
Here's how it all works...
STEP 1. Input into the system what affiliate products you want to push
STEP 2. Add PUSH button traffic (it LITERALLY takes 2 minutes)
STEP 3. Watch the affiliate system explode your list and sell your affiliate products on it's own!
Are you ready to start making money?
Get the full details here