YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN DIKDASMEN PGRI
KABUPATEN BANYUMAS
SMP PGRI 2 AJIBARANG
Alamat. Desa Jingkang – Kecamatan Ajibarang * 53163 ' (0281) 7620379
KEPUTUSAN
KEPALA
S M P PGRI 2 AJIBARANG
NOMOR
: 071.b / SMP.P2 / I / 2009
Tentang :
PENGANGKATAN
TIM MANAJEMEN BOS TINGKAT SEKOLAH
PERIODE
2009
Menimbang : Bahwa
untuk kelancaran penerimaan dan penggunaan serta pelaporan dana BOS perlu
dibentuk Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang
No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
4. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Undang-Undang
No. 15 Tahun 2004 Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
6. Peraturan
Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
7. Peraturan
Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
8. Surat
Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ./2006,
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau
Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-masing Unit Penerima
BOS.
Memperhatikan : Rapat
Dinas Sekolah tanggal 5 Januari 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat / menetapkan orang-orang yang namanya
tersebut dibawah ini menjadi Tim Manajemen BOS Sekolah.
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1.
|
PRIYO SUDARMO, S.Pd
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
2.
|
ALI LUKMANUDIN,
S.Si
|
Bendahara BOS
|
Guru
|
3.
|
CIPTO WALUYO
|
Anggota
|
Wali Murid
|
Kedua : Menugaskan kepada Tim Manajemen BOS
tersebut diatas untuk mengelola dana BOS sesuai dengan Pedoman / Peraturan Pemerintah
yang berlaku.
Ketiga : Menugaskan kepada Tim Manajemen BOS Sekolah
untuk melaksanakan tugas masing-masing sampai dengan pelaporan.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat keputusan
ini dibebankan kepada anggaran Operasional Sekolah.
Kelima : Keputusan ini berlaku dua tahun terhitung
mulai tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau
kembali apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ditetapkan di : Ajibarang
Pada
Tanggal : 5 Januari 2009
Kepala Sekolah
PRIYO SUDARMO, S. Pd
NIP. 19541012
198903 1 001
Tembusan
:
- Yang bersangkutan
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
- Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten Banyumas
- Arsip
Belum ada tanggapan untuk "SK Tim Manajemen BOS"
Posting Komentar